|

HIGHLIGHT

|

YOUTUBE

Slide
PlayPlay
Slide
PlayPlay
Slide
PlayPlay
Slide
PlayPlay
Slide
PlayPlay
Slide
PlayPlay
Slide
PlayPlay
Slide
PlayPlay
Slide
PlayPlay
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

|

TENTANG KAMI

omnium salute aegri

"Keselamatan Pasien Adalah Yang Terutama"

PERKUMPULAN KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN (PKHMK) dideklarasikan di Jakarta, pada tanggal 2 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU0010598.AH.01.07 Tahun 2021. PKHMK lahir dengan harapan agar masyarakat dapat teredukasi dengan baik mengenai pemahaman tentang sengketa medis dan kesehatan, juga bagi pihak rumah sakit, tenaga medis, dan tenaga kesehatan agar dapat berimbang dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien, sehingga tercipta penerapan Hukum Medis dan Kesehatan sebagaimana terlihat. Sebagai bentuk komitmen dan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut, PKHMK juga memberikan edukasi dan advokasi di bidang Hukum Medis dan Kesehatan kepada masyarakat umum maupun kepada penegak hukum dalam bentuk pelatihan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan.

Visi

Advokasi dan perlindungan hukum bagi dokter, pasien, dan rumah sakit. 

Misi

  • Memberikan edukasi kepada masyarakat, para dokter maupun tenaga kesehatan mengenai hak-hak hukum dalam menjalankan profesinya.
  • Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan medis dan kesehatan.
  • Memberikan masukan-masukan kepada pemerintah atau pengambil  keputusan bagi terbentuknya peraturan hukum yang seimbang  dan melindungi masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan/tenaga medis & tenaga kesehatan di Indonesia.

MAKSUD & TUJUAN

Sesuai dengan Visi PKHMK yaitu advokasi dan perlindungan hukum bagi dokter, pasien, dan rumah sakit, PKHMK menjalankan fungsi untuk berperan aktif dalam rangka memberikan konsultasi bantuan hukum medis dan kesehatan bagi masyarakat umum di Indonesia dan sumbangsih saran kepada institusi negara maupun swasta dalam mewujudkan tata kelola medis dan kesehatan Indonesia. Untuk melaksanakan tujuan serta tugas dan wewenang tersebut, maka PKHMK membentuk bidang-bidang penunjang untuk melaksanakan program atau kegiatan dengan bekerja sama dengan pihak lain yang berkompeten sebagai berikut:

  • Membentuk organisasi guna mewujudkan perwakilan baik didalam maupun luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh PKHMK juga memberikan pemahaman kepada anggota dan masyarakat umum tentang larangan-larangan yang diatur dalam Kode Etik;
  • Membentuk bidang advokasi yang sesuai dengan pelaksanaannya memberi pelayanan advokasi dalam masyarakat;
  • Membentuk pendidikan berupa pelatihan, seminar, webinar,  lokakarya, dan penelitian atau kajian yang berkaitan dengan hukum medis dan kesehatan, termasuk menerbitkan buletin, jurnal dan/atau dokumen publikasi lainnya; dan
  • Membentuk Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga guna sekaligus memperkuat PKHMK kepada masyarakat umum dan juga institusi institusi negara.

PERAN, FUNGSI, DAN LINGKUP KEGIATAN

Pemerintah wajib memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada setiap warga negaranya, antara lain  melalui pelayanan yang efisien, akses perlindungan hukum kepada pasien dan penyediaan lingkungan  hidup yang layak, serta pemeliharaan dan perlindungan jaminan pelayanan yang layak bagi  pasien, tenaga medis, dan tenaga kesehatan serta rumah sakit sebagai tempat layanan kesehatan itu sendiri.

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam konteks pelayanan kesehatan perlu mendapatkan  dukungan implementasi di lapangan oleh lembaga yang bersifat independen, dimana PKHMK dapat memfasilitasi dan mendukung pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang dimaksud untuk  memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan, melalui:

Pelatihan Hukum Medis dan Kesehatan kepada Penegak Hukum, Dokter, Tenaga Medis, dan Manajemen  Rumah Sakit

Kegiatan Pelatihan yang diselenggarakan secara rutin dalam bentuk Pelatihan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai advokat, tenaga medis, dan tenaga kesehatan serta akademisi dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Hukum Medis dan Kesehatan.

Selain itu, PKHMK juga akan mengadakan pelatihan, workshop, dan seminar terkait Hukum Medis dan Kesehatan untuk mengedukasi mengenai pentingnya pelayanan kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan  derajat kesehatan masyarakat, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan Kesehatan. 

Kerja Sama dengan Rumah Sakit dan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Kegiatan pengajaran di bidang konsultan Hukum Medis dan Kesehatan bagi pihak rumah sakit, peningkatan pelayanan kesehatan, serta tata kelola rumah sakit di Indonesia.

Di samping itu, PKHMK juga bekerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi negeri dan swasta yang meliputi:

  1. Kolaborasi penelitian dan riset.
  2. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah.
  3. Pelatihan/workshop, seminar, lokakarya dan lainnya.
  4. Menjadi dosen tamu dalam mata kuliah yang berhubungan dengan Hukum Medis dan Kesehatan.

Konsultasi dan Advokasi

Jika terjadi sengketa medis dan kesehatan pada saat berlangsungnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka PKHMK dapat memberikan konsultasi dan advokasi dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang medis dan kesehatan.

|

PENGURUS

PENGAWAS

|

KEGIATAN

PROGRAM

program-1

BERITA

|

REGULASI

|

PENDIDIKAN

pendidikan-1
pendidikan-2
pendidikan-3
pendidikan-4

|

HUBUNGI KAMI

Jl. Antara No. 45A, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710

(+62) 3523924 – 3523925 – 3523926

konsultanhukummediskesehatan@gmail.com